A. LATAR BELAKANG
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah
yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika
dan Bahan/ Obat
berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang
memerlukan upaya
penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja
sama multidispliner,
multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang
dilaksanakan secara
berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.Meskipun dalam
Kedokteran, sebagian besar
golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
(NAPZA) masih bermanfaat bagi
pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak
menurut indikasi medis atau
standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran
dijalur ilegal, akan berakibat sangat
merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya
generasi muda. Maraknya
penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja,
tapi sudah sampai ke kota-kota
kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari
tingkat sosial ekonomi menengah
bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang
ada, penyalahgunaan NAPZA
paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi
muda adalah sasaran
strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita
semua perlu mewaspadai bahaya
dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan
generasi muda. Sektor
kesehatan memegang peranan penting dalam upaya
penanggulangan penyalahgunaan
NAPZA.
Promotif, Preventif, Terapi dan Rehabilitasi.
Peran penting sektor kesehatan sering tidak disadari oleh
petugas kesehatan itu sendiri,
bahkan para pengambil keputusan, kecuali mereka yang
berminat dibidang kesehatan jiwa,
khususnya penyalahgunaan NAPZA. Bidang ini perlu
dikembangkan secara lebih
profesional, sehingga menjadi salah satu pilar yang kokoh
dari upaya penanggulangan
penyalahgunaan NAPZA. Kondisi diatas mengharuskan pula
Puskesmas sebagai ujung
tombak pelayanan kesehatan dapat berperan lebih proaktif
dalam upaya penanggulangan
penyalahgunaan NAPZA di masyarakat. Dari hasil identifikasi
masalah NAPZA dilapangan
melalui diskusi kelompok terarah yang dilakukan Direktorat
Kesehatan Jiwa Masyarakat
bekerja sama dengan Direktorat Promosi Kesehatan – Ditjen
Kesehatan Masyarakat
Depkes-Kesos RI dengan petugas-petugas puskesmas di beberapa
propinsi yaitu DKI
Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Bali ternyata
pengetahuan petugas puskesmas
mengenai masalah NAPZA sangat minim sekali serta masih
kurangnya buku yang dapat
dijadikan pedoman.
BATASAN DAN PENGERTIAN :
1. NAPZA
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah
bahan/zat/obat yang bila masuk
kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama
otak/susunan saraf pusat,
sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan
fungsi sosialnya karena
terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan
(dependensi) terhadap NAPZA.
Istilah NAPZA umumnya digunakan oleh sektor pelayanan
kesehatan, yang menitik beratkan
pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik,
psikis, dan sosial. NAPZA sering disebut juga sebagai zat
psikoaktif, yaitu zat yang bekerja
pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku,
perasaan, dan pikiran.
2. NARKOBA
NARKOBA adalah singkatan Narkotika dan Obay/Bahan berbahaya.
Istilah ini sangat
populer di masyarakat termasuk media massa dan aparat
penegak hukum yang sebetulnya
mempunyai makna yang sama dengan NAPZA. Ada juga menggunakan
istilah Madat untuk
NAPZA Tetapi istilah Madat tidak disarankan karena hanya
berkaitan dengan satu jenis
Narkotika saja, yaitu turunan Opium.
B. JENIS NAPZA YANG DISALAHGUNAKAN
1. NARKOTIKA (Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997
tentang Narkotika).
NARKOTIKA : adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan. NARKOTIKA dibedakan kedalam
golongan-golongan :
- Narkotika Golongan I :
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan, dan tidak ditujukan
untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi
menimbulkan ketergantungan, (Contoh :
heroin/putauw, kokain, ganja).
- Narkotika Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai
pilihan terakhir dan dapat
digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai
potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh :
morfin, petidin).
- Narkotika Golongan III :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi atau tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan
ketergantungan (Contoh : kodein). Narkotika yang sering
disalahgunakan adalah Narkotika
Golongan I :3
- Opiat : morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan
lain-lain - Ganja atau kanabis,
marihuana, hashis - Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta
kokain, daun koka.
2. PSIKOTROPIKA (Menurut Undang-undang RI No.5 tahun 1997
tentang Psikotropika).
Yang dimaksud dengan :PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat,
baik alamiah maupun
sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
mental dan perilaku.
PSIKOTROPIKA dibedakan dalam golongan-golongan sebagai
berikut.
- PSIKOTROPIKA GOLONGAN I : Psikotropika yang hanya dapat
digunakan untuk
kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi serta mempunyai potensi
amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh :
ekstasi, shabu, LSD)
- PSIKOTROPIKA GOLONGAN II : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan dapat
digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan
serta menpunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan . ( Contoh amfetamin,
metilfenidat atau ritalin)
- PSIKOTROPIKA GOLONGAN III : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi
sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh :
pentobarbital, Flunitrazepam).
- PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas
digunakan dalam terapi
dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan
sindrom ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam,
Fenobarbital, klonazepam,
klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo,
Rohip, Dum, MG).
Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain :
- Psikostimulansia : amfetamin, ekstasi, shabu
- Sedatif & Hipnotika (obat penenang, obat tidur):
MG, BK, DUM, Pil koplo dan lain-lain
- Halusinogenika : Iysergic acid dyethylamide (LSD),
mushroom.
3. ZAT ADIKTIF LAIN
Yang dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh
psikoaktif diluar yang disebut
Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
- Minuman berakohol,
Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan
susunan syaraf pusat, dan
sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari
dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau
psikotropika, memperkuat pengaruh
obat/zat itu dalam tubuh manusia.4
Ada 3 golongan minumanberakohol, yaitu :
- Golongan A: kadar etanol 1-5%, (Bir)
- Golongan B : kadar etanol 5-20%, (Berbagai jenis minuman
anggur)
- Golongan C : kadar etanol 20-45 %, (Whiskey, Vodca, TKW,
Manson House,
JohnyWalker, Kamput.)
- Inhalansia (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut)
mudah menguap berupa senyawa
organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah
tangga, kantor dan sebagai
pelumas mesin. Yang sering disalah gunakan, antara lain :
Lem, thinner, penghapus cat kuku, bensin.
- Tembakau : Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin
sangat luas di masyarakat.
Pada upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian
rokok dan alkohol terutama
pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan,
karena rokok dan alkohol sering
menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang lebih
berbahaya. Bahan/ obat/zat
yang disalahgunakan dapat juga diklasifikasikan sebagai
berikut :
- Sama sekali dilarang : Narkotoka golongan I dan
Psikotropika Golongan I.
- Penggunaan dengan resep dokter: amfetamin, sedatif hipnotika.
- Diperjual belikan secara bebas : lem, thinner dan
lain-lain.
- Ada batas umur dalam penggunannya : alkohol, rokok.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan NAPZA
dapat digolongkan
menjadi tiga golongan :
1. Golongan Depresan (Downer)
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas
fungsional tubuh. Jenis ini
menbuat pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan
membuatnya tertidur dan
tidak sadarkan diri. Golongan ini termasuk Opioida (morfin,
heroin/putauw, kodein),
Sedatif (penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer
(anti cemas) dan lain-lain.
2. Golongan Stimulan(Upper)
Adalah jenis NAPZA yang dapat merangsang fungsi tubuh dan
meningkatkan kegairahan
kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan
bersemangat. Zat yang
termasuk golongan ini adalah : Amfetamin (shabu, esktasi),
Kafein, Kokain
3. Golongan Halusinogen
Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi
yang bersifat merubah
perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang
yang berbeda sehingga5
seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak
digunakan dalam terapi medis.
Golongan ini termasuk : Kanabis (ganja), LSD, Mescalin
Macam-macam bahan Narkotika
dan Psikotropika yang terdapat di masyarakat serta akibat
pemakaiannya :
1. OPIOIDA
- Opioida dibagi dalam tiga golongan besar yaitu :
- Opioida alamiah (opiat): morfin, cpium, kodein
- Opioida semi sintetik : heroin/putauw, hidromorfin
- Opioida sintetik : meperidin, propoksipen, metadon
- Nama jalannya putauw, ptw, black heroin, brown sugar
- Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan heroin
yang tidak murni berwarna
putih keabuan
- Dihasilkan dari cairan getah opium poppy yang diolah
menjadi morfin kemudian dengan
proses tertentu menghasil putauw, dimana putauw mempunyai
kekuatan 10 kali melebihi
morfin. Opioid sintetik yang mempunyai kekuatan 400 kali
lebih kuat dari morfin.
- Opiat atau opioid biasanya digunakan dokter untuk
menghilangkan rasa sakit yang sangat
(analgetika kuat). Berupa pethidin, methadon, Talwin, kodein
dan lain-lain
- Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian
timbul rasa ingin menyendiri untuk
menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan sipemakai
akan kehilangan rasa percaya
diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi.
Mereka mulai membentuk dunia
mereka sendiri. Mereka merasa bahwa lingkungannya adalah
musuh. Mulai sering
melakukan manipulasi dan akhirnya menderita kesulitan
keuangan yang mengakibatkan
mereka melakukan pencurian atau tindak kriminal lainnya.
2. KOKAIN
- Kokain mempunyai dua bentuk yaitu : kokain hidroklorid dan
free base. Kokain berupa
kristal pitih. Rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dari
free base. Free base tidak
berwarna/putih, tidak berbau dan rasanya pahit - Nama
jalanan dari kokain adalah
koka,coke, happy dust, charlie, srepet, snow salju, putih.
Biasanya dalam bentuk bubuk putih
- Cara pemakaiannya : dengan membagi setumpuk kokain menjadi
beberapa bagian
berbaris lurus diatas permukaan kaca atau benda-benda yang
mempunyai permukaan datar
kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti
sedotan. Atau dengan cara
dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Ada
juga yang melalui suatu
proses menjadi bentuk padat untuk dihirup asapnya yang
populer disebut freebasing.
Penggunaan dengan cara dihirup akan berisiko kering dan luka
pada sekitar lubang hidung
bagian dalam.
- Efek rasa dari pemakaian kokain ini membuat pemakai merasa
segar, kehilangan
nafsu makan, menambah rasa percaya diri, juga dapat
menghilangkan rasa sakit
dan lelah.6
3. KANABIS
- Nama jalanan yang sering digunakan ialah : grass.
Cimeng,ganja dan
gelek,hasish,marijuana,bhang
- Gamja berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis
indica. Pada tanaman ganja
terkandung tiga zat utama yaitu tetrehidro
kanabinol,kanabinol dan kanabidiol
- Cara penggunaannya adalah dihisap dengan cara dipadatkan
mempunyai rokok atau
dengan menggunakan pipa rokok.
- Efek rasa dari kanabis tergolong cepat,sipemakai :
cenderung merasa lebih
santai,rasa gembira berlebih (euforia), sering berfantasi.
Aktif berkomonikasi,selera makan
tinggi,sensitif,kering pada mulut dan tenggorokan
4. AMPHETAMINES
- Nama generik amfetamin adalah D-pseudo epinefrin berhasil
disintesa tahun 1887, dan
dipasarkan tahun 1932 sebagai obat
- Nama jalannya : seed,meth,crystal,uppers,whizz dan
sulphate
- Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan
keabuan,digunakan dengan cara
dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet biasanya diminum
dengan air.
Ada dua jenis amfetamin :
- MDMA (methylene dioxy methamphetamin), mulai dikenal
sekitar tahun 1980 dengan nama
Ekstasi atau Ecstacy. Nama lain : xtc, fantacy pils, inex,
cece, cein, Terdiri dari berbagai
macam jenis antara lain : white doft, pink heart, snow
white, petir yang dikemas dalam
bentuk pil atau kapsul
- Methamfetamin ice, dikenal sebagai SHABU. Nama lainnya
shabu-shabu. SS, ice, crystal,
crank. Cara penggunaan : dibakar dengan menggunakan kertas
alumunium foil dan asapnya
dihisap, atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang
dirancang khusus (bong)
5. LSD (Lysergic acid)
Termasuk dalam golongan halusinogen,dengan nama jalanan :
acid, trips, tabs, kertas.
- Bentuk yang bisa didapatkan seperti kertas berukuran kotak
kecil sebesar seperempat
perangko dalam banyak warna dan gambar, ada juga yang
berbentuk pil, kapsul.
- Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan
lidah dan bereaksi
setelah 30-60 menit sejak pemakaian dan hilang setelah 8-12
jam.
- Efek rasa ini bisa disebut tripping. Yang bisa digambarkan
seperti halusinasi terhadap
tempat. Warna dan waktu. Biasanya halusinasi ini digabung
menjadi satu. Hingga timbul
obsesi terhadap halusinasi yang ia rasakan dan keinginan7
untuk hanyut didalamnya, menjadi sangat indah atau bahkan
menyeramkan dan
lama-lama membuat paranoid.
6. SEDATIF-HIPNOTIK (BENZODIAZEPIN)
- Digolongkan zat sedatif (obat penenang) dan hipnotika
(obat tidur)
- Nama jalanan dari Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG,
Rohyp.
- Pemakaian benzodiazepin dapat melalui : oral,intra vena
dan rectal
- Penggunaan dibidang medis untuk pengobatan kecemasan dan
stres serta sebagai
hipnotik (obat tidur).
7. SOLVENT / INHALANSIA
- Adalah uap gas yang digunakan dengan cara
dihirup.Contohnya :Aerosol, aica aibon, isi
korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tiner,uap bensin.
- Biasanya digunakan secara
coba-coba oleh anak dibawah umur golongan kurang mampu/ anak
jalanan
- Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala terasa berputar,
halusinasi ringan, mual, muntah,
gangguan fungsi paru, liver dan jantung.
8. ALKOHOL
- Merupakan salah satu zat psikoaktif yang sering digunakan
manusia. Diperoleh
dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan
umbi-umbian. Dari proses
fermentasi diperoleh alkohol dengan kadar tidak lebih dari
15%, dengan proses
penyulingan di pabrik dapat dihasilkan kadar alkohol yang
lebih tinggi bahkan
mencapai 100%.
- Nama jalanan alkohol : booze, drink
- Konsentrasi maksimum alkohol dicapai 30-90 menit setelah
tegukan terakhir. Sekali
diabsorbsi, etanol didistribisikan keseluruh jaringan tubuh
dan cairan tubuh. Sering dengan
peningkatan kadar alkohol dalam darah maka orang akan
menjadi euforia, mamun sering
dengan penurunannya pula orang menjadi depresi.
C. PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahgunaan dan Ketergantungan adalah istilah klinis/medik-psikiatrik
yang
menunjukan ciri pemekaian yang bersifat patologik yang perlu
di bedakan dengan tingkat
pemakaianpsikologik-sosial, yang belum bersifat patologik
1. PENYALAHGUNAAN NAPZA adalah penggunaan salah satu atau
beberapa jenis
NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi
medis,sehingga menimbulkan gangguan
kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.8
2. KETERGANTUNGAN NAPZA adalah keadaan dimana telah terjadi
ketergantungan fisik
dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang
makin bertambah (toleransi),
apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan
timbul gejala putus zat (withdrawal
syamptom). Oleh karena itu ia selalu berusaha memperoleh
NAPZA yang dibutuhkannya
dengan cara apapun, agar dapat melakukan kegiatannya
sehari-hari secara “normal”
3. TINGKAT PEMAKAIAN NAPZA.
- Pemakaian coba-coba (experimental use), yaitu pemakaian
NAPZA yang tujuannya ingin
mencoba,untuk memenuhi rasa ingin tahu. Sebagian pemakai
berhenti pada tahap ini, dan
sebagian lain berlanjut pada tahap lebih berat.
- Pemakaian sosial/rekreasi (social/recreational use) :
yaitu pemakaian NAPZA dengan
tujuan bersenang-senang,pada saat rekreasi atau santai.
Sebagian pemakai tetap bertahan
pada tahap ini,namun sebagian lagi meningkat pada tahap yang
lebih berat
- Pemakaian Situasional (situasional use) : yaitu pemakaian
pada saat mengalami keadaan
tertentu seperti ketegangan, kesedihan, kekecewaaqn, dan
sebagainnya, dengan maksud
menghilangkan perasaan-perasaan tersebut.
- Penyalahgunaan (abuse): yaitu pemakaian sebagai suatu pola
penggunaan yang bersifat
patologik/klinis (menyimpang) yang ditandai oleh intoksikasi
sepanjang hari, tak mapu
mengurangi atau menghentikan, berusaha berulang kali
mengendalikan, terus menggunakan
walaupun sakit fisiknya kambuh. Keadaan ini akan menimbulkan
gangguan fungsional atau
okupasional yang ditandai oleh : tugas dan relasi dalam
keluarga tak terpenuhi dengan
baik,perilaku agresif dan tak wajar, hubungan dengan kawan
terganggu, sering bolos
sekolah atau kerja, melanggar hukum atau kriminal dan tak
mampu berfungsi secara efektif.
-Ketergantungan (dependence use) : yaitu telah terjadi
toleransi dan gejala putus zat, bila
pemakaian NAPZA dihentikan atau dikurangi dosisnya. Agar
tidak berlanjut pada tingkat
yang lebih berat (ketergantungan), maka sebaiknya
tingkat-tingkat pemakaian tersebut
memerlukan perhatian dan kewaspadaan keluarga dan
masyarakat. Untuk itu perlu
dilakukan penyuluhan pada keluarga dan masyarakat.
PENYEBAB PENYALAHGUANAAN NAPZA
Penyebab penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks akibat
interaksi antara factor yang
erkait dengan individu, faktor lingkungan dan faktor
tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat
adanya penyebab tunggal (single cause) Faktor-faktor yang
mempengaruhi terjadinya
penyalagunaan NAPZA.